loading…
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek RSUD saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Foto: Nur Khabibi
Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka. Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Koltim Abdul Aziz Tiba di Gedung KPK
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.