loading…
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan soal dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024 saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak
“Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Gus Yaqut: Terima Kasih Mendapatkan Kesempatan Mengklarifikasi
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Meski demikian, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.