loading…
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin menyoroti kasus hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sampai saat ini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Foto/Riyan Rizki Roshali
“Silfester, kamu jangan gede badan saja, hormati konstitusi. Kau katakan kau ya dalam sebuah diskusi TV dengan saya, kau akan kesatria, kau akan taat hukum,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
“Sekarang kau taati hukum, datang ke Kejari Jakarta Selatan, serahkan tangan kau, atau setidaknya minta Fitra Romadhoni untuk meminjam borgolnya, kau borgol tangan kau. Serahkan diri kepada Kejari Jakarta Selatan,” sambung dia.
Baca juga: Jejak Pendidikan Silfester Matutina yang Akan Dieksekusi Kejaksaan dalam Kasus Fitnah JK
Menurutnya, jika tak kunjung ditahan akan merusak wibawa kejaksaan. Sebab, Silfester sudah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
“Ini akan meruntuhkan bukan hanya wibawa kejaksaan, ini meruntuhkan wibawa negara hukum, meruntuhkan kepercayaan publik pada proses dan prosedur penegakan hukum,” ujar dia.