loading…
KPK melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan ruangan di Gedung Kesehatan terkait kasus korupsi peningkatan kualitas RSUD Koltam. Foto/SindoNews
“Benar. Penyegelan kemudian digeledah,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025).
Asep tak merinci ruangan apa yang digeledah. Asep juga tak membeberkan kapan penggeledahan itu dilakukan. “Untuk ruangannya, enggak hapal saya itu ruangan siapa,” tutur dia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Koltim Abdul Aziz Miliki Harta Rp7,9 Miliar
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditetapkan tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis, 7 Agustus 2025.
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
(cip)