loading…
Kemenko Polkam menegaskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi. Foto/istimewa
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam Syaiful Garyadi dalam Rapat Koordinasi membahas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
Syaiful Garyadi menegaskan, komitmen Kemenko Polkam terhadap poin-poin penting yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya tidak bisa diakses oleh publik.
Baca juga: Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
“Terdapat kebutuhan untuk melakukan pemetaan atas regulasi dan kebijakan relevan di berbagai sektor lainnya untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait pengaturan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat,” ujarnya.