loading…
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemerintah perlu bersikap lebih keras memberantas judi online. Foto/SindoNews
“Kita tidak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi. Nyawa yang hilang, Konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah dll. Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening – rekening nasabah bank agar tidak disalahgunakan oleh pelaku pidana. Rekening 100 % aman dan bisa dipergunakan kembali,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan data kuartal satu 2025, menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun.
Baca juga: Perputaran Dana Judol di Indonesia Tembus Rp927 Triliun, Bahayanya Sampai ke Ekonomi
71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan dibawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit.
“Angka-angka yang ada ini bukan sekadar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain,” katanya.
Baca juga: Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Judol Nyaris Tembus Rp1.000 Triliun