loading…
Bakamla berhasil mengamankan aksi yang diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/istimewa
Penyelamatan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Bakamla. AD, keluarga dari salah satu korban yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang ditempatkan di kapal asing, memiliki kecurigaan dan menyampaikan laporannya ke Bagian Humas Bakamla.
Saat AD dihubungi oleh korban berinisial CW, disampaikan terdapat beberapa kejanggalan atas penugasannya di kapal, yang diketahui merupakan perusahaan Korea Selatan (YMI). Salah satu kecurigaan muncul pada saat para pekerja diperintahkan untuk melakukan bongkar muat di atas laut dengan kapal lain.
Baca juga: Bakamla Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise
Aksi itu terpantau dan berhasil dihentikan oleh Angkatan Laut Korea Selatan, yang memberikan peringatan tegas agar menghentikan dan tidak mengulangi aksi tersebut. Sadar akan tindakannya yang melawan hukum, seluruh ABK WNI bersikeras menolak dan minta dipulangkan ke Indonesia.