loading…
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Foto/Dok SindoNews
“Dari awal TNI AD sudah terbuka terkait kasus ini, rilis perkembangan juga terus kita berikan, penetapan 20 orang tersangka juga salah satu wujud komitmen TNI AD untuk mengungkap dan memproses kasus ini sampai tuntas,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Wahyu belum menjelaskan motif dari para tersangka. Penyidik masih mendalami hal tersebut. Meski begitu, ia menegaskan persidangan kasus tersebut akan digelar secara terbuka.
Baca Juga: Ungkap Motif Pembunuhan Prada Lucky, Begini Penjelasan Kadispenad
“Nanti setelah pemeriksaan ini akan ada pelimpahan kepada Oditur Militer juga akan disampaikan secara terbuka ke publik, proses persidangan juga bisa diikuti oleh publik secara terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.