loading…
Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya setelah dituduh mencetak ijazah mantan Presiden Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
“Betul kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya,” kata Paiman saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Paiman Raharjo ke Roy Suryo: Jangan Asal Tuduh Sana Sini, Apalagi Belum Bisa Buktikan Ijazahnya Jokowi Palsu
Para pihak yang dilaporkan Paiman yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Mereka dipolisikan terkait Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Selain itu, Paiman juga mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu.