loading…
Ketua Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina oleh Kejaksaan bukan hanya disebabkan alasan hukum, tetapi juga ada pertimbangan politik dan proses PK. Foto: Dok Sindonews
“Kalau saya tahu, kasus ini sebenarnya sudah seharusnya dieksekusi. Tapi kenapa Jaksa belum mau? Saya kira ada unsur kehati-hatian di sini,” ujar Boy.
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina: Saat Itu Tertunda karena Covid-19
Menurut dia, ada banyak kasus di mana eksekusi tertunda meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Orang sudah diputus pengadilan, tapi eksekusinya bisa ditunda. Itu sering terjadi. Saya rasa Jaksa menunggu sampai proses PK selesai,” ungkapnya.
Boy juga menyoroti pernyataan yang menyebut nama tokoh tertentu terkait penundaan eksekusi, namun tanpa bukti jelas. “Kalau menyebut nama, harus bisa dibuktikan. Bukti itu harus dijelaskan,” tegasnya.
Secara hukum eksekusi memang dapat ditunda jika terdakwa mengajukan PK. “Dengan pertimbangan kemanusiaan dan kehati-hatian bisa saja Jaksa menunggu. Jangan-jangan terdakwa menang PK. Kalau itu terjadi, bagaimana dengan orang yang sudah dieksekusi? Karena itu, PK bisa menunda eksekusi,” ujarnya.
Boy mencontohkan sejumlah kasus, termasuk perkara terpidana mati seperti Freddy Budiman dan beberapa nama lain, di mana eksekusi sempat ditunda karena adanya PK. “Itu sudah banyak kasusnya,” ucapnya.
(jon)