loading…
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik menyebut gugatan CMNP mengada-ada dan hanya bikin gaduh serta tidak menghormati proses hukum. Foto/SindoNews
“Gugatan CMNP menurut saya gugatan yang mengada-ada secara substansi karena ada fakta-fakta yang saya duga sengaja tidak disampaikan oleh CMNP dalam gugatannya,” kata Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik, Jumat (18/8/2025).
Baca juga: Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Sudah Kedaluwarsa
Chris menjelaskan, fakta-fakta tersebut yakni sebagai berikut:
1. Sejak transaksi terlaksana pada bulan Mei 1999, maka peranan PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) selaku broker/ perantara sudah selesai sehingga sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perusahaan.