loading…
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025). Yaqut diundang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji di Kementerian Agama. Foto/Dok SindoNews
Kasus yang kini sudah masuk tahap penyidikan itu juga menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan hal itu seusai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kerja sama dengan PPATK merupakan langkah penting penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana korupsi kuota haji. “Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini,” kata Setyo, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Geledah Rumah Mantan Menag Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dari hasil penelusuran awal, KPK menemukan indikasi pembagian fee dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga mengalir ke oknum pejabat di Kemenag. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dari penggeledahan di Kantor Kemenag serta rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu.