loading…
Gaspadap meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengatasi permasalahan truk dengan muatan lebih atau ODOL. Foto/SindoNews
“Sejak 2017, kebijakan Zero ODOL sudah enam kali ditunda. Penundaan demi penundaan ini adalah bentuk kelalaian kebijakan yang berujung pada kebodohan kolektif, keselamatan diabaikan, kerugian ekonomi dibiarkan, dan masa depan transportasi nasional disandera oleh kepentingan sesaat.” kata Khoiri, Senin (18/8/2025).
Khoiri menyebut, ODOL sebagai bentuk penjajahan modern di jalan dan penyeberangan. Sebab, banyak permasalahan yang muncul akibat kendaraan melebihi muatan. Di antaranya, pemicu kecelakaan di jalan raya maupun kapal penyeberangan. “Kapal tenggelam karena beban berlebih, dermaga rusak, jalan nasional cepat hancur, dan korban jiwa berjatuhan,” katanya.
Baca juga: Kemenhub Targetkan Aturan Baru Larangan Truk ODOL Rampung Akhir 2025, Ini Isinya
Menurut dia, kerusakan jalan akibat ODOL ditanggung APBN/APBD yang bersumber dari pajak rakyat. Begitu juga kapal ferry yang harus menanggung kerusakan konstruksi, mesin, dan risiko tenggelam. “Yang untung hanya segelintir pemilik truk, sementara kerugian dibebankan kepada bangsa,” ucapnya.
Selain itu, operator kapal ferry yang menolak kendaraan ODOL justru dimusuhi bahkan bisa dipaksa menerima dengan alasan menghindari keributan di lapangan. Padahal aturan jelas melarang ODOL.