loading…
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan soal kenaikan PBB di berbagai daerah usai menghadiri Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). Foto: Felldy Utama
Dia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.
Baca juga: Demo Jilid II Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Mendagri: Jangan Anarkistis!
“Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama,” ujar Tito usai menghadiri Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Kedua, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini. Hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.