loading…
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta para kepala daerah tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bila Transfer Keuangan Daerah (TKD) dipangkas oleh pemerintah pusat. Foto/Achmad Al Fiqri
Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Jumlah ini menurun 24,8% dibanding 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun. Doli pun mengingatkan para kepala daerah untuk bersiap dan tak mengandalkan TKD.
“Kita memberikan warning kepada kepala daerah, mereka harus siap-siap. Jangan hanya mengandalkan (TKD) itu,” ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Demo Jilid II Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Mendagri: Jangan Anarkistis!