loading…
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea (kiri) menegaskan, propaganda terkait gugatan PT CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo yang marak ditemukan di sosmed, memiliki konsekuensi hukum. Foto/Dok. SindoNews
Hal itu diungkapkan Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan oleh iNews Tv, Selasa (19/8/2025). Ia berkata, pihaknya telah menemukan sejumlah konten propaganda yang berkaitan dengan gugatan CMNP di sosial media. “Dan dibuat sangat profesional. Berarti pendanaannya hebat itu, untuk buat video memfitnah Hary Tanoe,” ujar Hotman. Baca juga: Nilai Objek Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Hotman: Diulang Lagi Salah Sasaran
Untuk itu, Hotman menyatakan, akan ada konsekuensi hukum terhadap konten propaganda yang menuyudutkan Hary Tanoe. Namun, ia tak mengetahui pasti “otak” dibalik penyebar propaganda terhadap Hary Tanoe di sosial media.
“Ya, punya konsekuensi hukum. Cuma siapa yang punya akun ini, itu yang jadi masalah. Karena, saya nggak tahu dari teknik penyelidikan, bisa diketahui nggak, ada orang, siapa yang bisa,” katanya.
Terlepas dari itu, Hotman menilai, konten propaganda yang menyudutkan kliennya telah memenuhi unsur fitmah dan pencemaran nama baik. Apalagi, kata dia, Hary Tanoe dituding telah memalsukan NCD yang diterbitkan ke CMNP.