loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Foto/Danandaya Arya Putra
Namun sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin 25 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB. Alasan penundaan sidang hari ini karena pemerintah belum siap memberikan keterangan dan DPR tak hadir dalam sidang tersebut.
“Oleh karena itu kami dari Mahkamah, dari Majelis Hakim, sudah menjadwalkan untuk diagendakan di hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, pukul 13.30 WIB,” kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN