loading…
KPK menyita empat aset milik eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto, tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
“Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/8/2025).
Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Budi menjelaskan, yang bersangkutan mencoba menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan kepemilikan orang lain.