loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR. Foto/Achmad Al Fiqri
Masukan dilayangkan kala KPK menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). “Pertama adalah tentang ketentuan peralihan yang selaras dengan ketentuan dari batang tubuh yakni: sinkronisasi ketentuan Pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Kemudian, kata dia, definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka. Menurutnya, klausul itu berpotensi dapat menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan.
Baca juga: Bahas RKUHAP, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK, Lokataru, hingga Komnas HAM
Selain itu, dia meminta agar diakomodirnya kekhususan hukum acara modernnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis. Ia menilai bahwa dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam UU.
“Berikutnya adalah berkaitan dengan praperadilan tidak menghalangi dari perkara pokok sebagai perwujudan hak terdakwa untuk segera diadili dan mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang,” kata Budi.