loading…
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mempertanyakan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Foto/Achmad Al Fiqri
Dia menjelaskan, terminologi OTT lahir dari masyarakat kala KPK melakukan penindakan. “Jadi terminologi OTT ini sebenarnya kami tidak pernah menyampaikan, pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap ini adalah sebuah istilah gitu, operasi tertangkap tangan,” kata Budi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama KPK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025),
Budi menyampaikan, KPK kerap menggunakan istilah tindakan penyelidikan, bukan OTT. Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Baca juga: Raker Komisi III DPR Bersama KPK, Sahroni Pertanyakan Terminologi OTT