loading…
Pegiat medsos, dr. Tifauzia Tyassuma (tengah) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (21/8/2025). Foto/Ari Sandita
“Sebenarnya surat panggilan itu sendiri kan juga ganjil ya karena surat panggilan itu kayak dua gabung jadi satu. Itu kan ganjil sekali. Pertama laporan polisi atas nama Joko Widodo, kedua laporan polisi atas nama beberapa orang,” ujarnya pada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Bawa Buku Jokowi’s White Paper, dr Tifa Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Menurutnya, kasus yang dihadapinya itu terkesan ganjil karena dua laporan seolah digabung menjadi satu peristiwa, antara laporan laporan dari Joko Widodo dan laporan dari sejumlah orang dengan legal standing tak jelas. Laporan pertama dari Joko Widodo tentang delik aduan dinilai janggal karena Joko Widodo tak melaporkan orang, tapi peristiwanya.
“Delik aduan itu kan orang yang dilaporkan, bukan peristiwanya saja. Jadi ini ketika diproses sama polisi, kita merasa aneh saja, kok diproses sih laporan polisi yang seperti itu. ‘Saya difitnah, Pak. Saya dicemarkan nama baik. Sama siapa Pak? Saya nggak tahu. Pokoknya saya difitnah!’. Kan itu aneh, dari sisi laporan polisi saja sudah janggal sekali, tapi diproses,” tuturnya.
Dia menerangkan, begitu juga delik umum tentang penghasutan hingga ujaran kebencian yang dilaporkan orang tak jelas tanpa legal standing dinilai janggal. Pasalnya, laporan itu tak ada faktanya dengan apa yang dia lakukan, yang mana dia bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar hanyalah melakukan sebuah penelitian saja tentang ijazah Jokowi.