loading…
Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memutuskan tidak menandatangani sumpah usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Ari Sandita
“Jadi sumpah itu biasanya sumpah itu untuk ahli, bukan untuk saksi. Kami melihat, kami bertanya, loh ini kok saksi disumpah? Akhirnya dugaan kami, memang di KUHAP ada tapi bukan keharusan, itu jelas. Kan beliau-beliau ini pengamat, peneliti, ada kemungkinan beliau tidak dihadirkan,” ujar Pengacara Tifa, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Dia menjelaskan, jika sampai kliennya menandatangani sumpah tersebut, ada kemungkinan saat kasus tersebut sampai ke meja persidangan di pengadilan, kliennya bisa tidak dihadirkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup membacakan keterangan Tifa saja karena telah ditandatangani sumpahnya itu.
Baca juga: Dokter Tifa Dicecar 79 Pertanyaan Penyidik terkait Kasus Ijazah Jokowi