loading…
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Foto/SindoNews
Diketahui, Rudi merupakan salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Profil Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur
Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.