loading…
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara. Foto/Felldy Utama
Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Rudi Suparmono hingga akhirnya diganjar hukuman penjara tersebut. Pertama, perbuatan Rudi Suparmono tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip indepedensi hakim,” kata Hakim Iwan di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur
Selain itu, kata dia, perbuatan Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak. Kemudian, hakim menilai terdakwa Rudi Suparmono merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.
“Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat,” ujarnya.