loading…
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) akan mengatur syarat minimal usia sembilan tahun bisa mendaftar ibadah haji. Foto/Dok SindoNews
Sedangkan usia 18 tahun untuk dianggap mampu berangkat secara mandiri. “Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang ditemui di sela-sela Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PIHU, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan usulan ini mempertimbangkan daftar tunggu bagi jemaah haji. Mengingat, antrean pendaftar untuk calon jemaah haji Indonesia sangat panjang.
Baca juga: RUU Haji dan Umrah Jangan Abaikan Ekosistem Ekonomi Umat
“Dengan undang-undang yang sudah ada itu kan 18 tahun, 18 tahun itu kalau mendaftar, ditambah dengan daftar tunggu di Sulawesi (misalnya) selama 49 tahun. Jadi umur berapa, 18 ditambah 49 jadi berapa, 67 tahun,” ujarnya.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat BP Haji Jadi Kementerian