loading…
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodir kementerian baru yang ada dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Foto: Dok Sindonews
“Pasti terbit Perpres baru untuk mengakomodir Kementerian Haji dan Umrah,” kata Prasetyo di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: Prabowo Diminta Kaji Secara Mendalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Saat ini, RUU Haji dan Umrah masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR. “Sedang dimatangkan di DPR,” ucapnya.
Prasetyo berharap keberadaan kementerian baru yakni Kementerian Haji dan Umrah bisa melaksanakan tugas dengan baik agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa berjalan lancar. “Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR menargetkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah bisa diambil keputusan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025. Sedianya RUU ini mengatur BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Komisi VIII DPR saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR hanya membutuhkan waktu 4 hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.
(jon)