loading…
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Ist
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
PADA perspektif teori ekonomi kelembagaan (institutional economics), hukum dipandang sebagai kerangka fundamental yang memungkinkan aktivitas ekonomi berjalan secara teratur. North (1990) menegaskan bahwa institusi, termasuk hukum, berperan sebagai “aturan main” (rules of the game) yang mengatur interaksi antar pelaku ekonomi.
Tanpa kepastian hukum, mekanisme pasar tidak dapat berfungsi secara efisien karena biaya transaksi meningkat akibat ketidakpastian dan potensi oportunisme. Sehingga, hukum bukan sekadar perangkat normatif, melainkan prasyarat utama bagi terciptanya stabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan dalam aktivitas ekonomi.
Selain itu, hukum pun tak hanya bersifat formal, tetapi juga merepresentasikan kerangka yang berisi norma, kesepakatan, dan etika yang disepakati masyarakat. Kerangka ini memberi legitimasi sekaligus batasan dalam aktivitas ekonomi agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan keteraturan. Rousseau (1762) melalui teori kontrak sosial menjelaskan bahwa hukum lahir dari kesepakatan kolektif untuk menciptakan keteraturan bersama.
Artinya, hukum tidak semata-mata instrumen pengendali, tetapi juga refleksi atas nilai sosial dan etika yang menopang perilaku ekonomi.
Norma dan etika yang terinstitusionalisasi dalam hukum memiliki peran fundamental dalam menopang pembangunan ekonomi, karena keduanya menjadi dasar legitimasi yang mengarahkan perilaku ekonomi menuju keteraturan dan keadilan.
Hukum yang berlandaskan etika tidak hanya memberikan kepastian kontrak dan perlindungan hak kepemilikan, tetapi juga membangun rasa saling percaya antar pelaku ekonomi, yang pada gilirannya menurunkan biaya transaksi serta meminimalisasi risiko praktik oportunistik. Keberadaan sistem hukum yang adil dan konsisten menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong masuknya investasi, serta memperkuat stabilitas pasar.
Oleh sebab itu, hukum yang merefleksikan norma dan etika masyarakat tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen regulatif, tetapi juga sebagai pilar institusional yang memungkinkan tercapainya pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Ekonomi dalam Kerangka Aturan
Aktivitas ekonomi modern tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan tiga aktor utama, yaitu masyarakat, industri, dan pemerintah, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan sistem ekonomi.
Masyarakat berperan sebagai konsumen sekaligus produsen yang menjalankan kegiatan ekonomi sehari-hari, industri menjadi motor penggerak melalui proses produksi dan distribusi, sementara pemerintah berperan sebagai pengatur dan penyeimbang kepentingan seluruh pihak.