loading…
KPK mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi pengurusan IUP di Kalimantan Timur. Foto/SindoNews
Tiga tersangka dimaksud adalah, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC); eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Diketahui, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung, yakni pada 22 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Rudy Ong.
Baca juga: Rudy Ong Chandra Ditahan KPK usai Dijemput Paksa
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (25/8/2025).