loading…
DPR akan mengesahkan RUU Haji menjadi UU pada rapat paripurna ke-4 masa sidang tahun 2025-2026 hari ini. Foto/SindoNews
Hal itu diketahui dari agenda yang dikeluarkan oleh Setjen DPR. Di mana, terdapat dua topik yang dibahas dalam paripurna nanti. Rapat sendiri dijadwalkan digelar sekira pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Pemerintah Percepat Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Kedua, Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pember Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI.