loading…
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan penetapan HET beras yang baru harus menjadi instrumen yang mampu melindungi kepentingan petani dan konsumen secara adil. Foto/Dok.SindoNews
Pernyataan ini disampaikan Misbakhun menyusul terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Beleid yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada 22 Agustus 2025 tersebut menjadi payung hukum baru bagi penetapan harga beras di tingkat ritel.
Baca juga: Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium
Misbakhun menyatakan, penyesuaian harga merupakan sebuah keniscayaan di tengah dinamika biaya produksi yang harus ditanggung petani.
Misbakhun menegaskan, HET yang baru harus mampu memberikan margin keuntungan yang wajar bagi petani agar mereka tetap termotivasi untuk menanam dan menjaga produktivitas nasional.