loading…
LPSK memastikan siap memberikan perlindungan kepada keluarga Arya Daru Pangayunan. Foto/SindoNews
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan prosedur pemberian perlindungan hanya bisa dilakukan apabila suatu peristiwa dinyatakan terdapat unsur tindak pidana.
“LPSK siap memberikan perlindungan. Tapi kan kasus pidananya belum ada, (kematian Arya Daru) belum diidentifikasi sebagai perbuatan tindak pidana,” kata Susilaningtias, Selasa (26/8/2025).
Apabila nantinya unsur tindak pidana ditemukan dalam kasus tewasnya Arya Daru maka LPSK akan melakukan asesmen. Perlindungan berupa pendampingan, perlindungan fisik hingga bantuan psikologi pun bisa diberikan.
Baca juga: LPSK Temui Keluarga Arya Daru, Bahas Temuan Amplop Misterius