loading…
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas , menegaskan bahwa regulasi baru ini membawa perubahan mendasar, terutama terkait kelembagaan dan pengaturan kuota haji. Kini, penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah kementerian khusus.
“Penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian memastikan adanya tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Supratman saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di hadapan anggota DPR, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Menurutnya, salah satu poin penting yang diatur adalah optimalisasi kuota haji, mulai dari pemisahan kuota untuk petugas haji, pemanfaatan sisa kuota, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus melalui visa non kuota.
“Pengaturan kuota haji harus lebih jelas, termasuk kuota tambahan maupun pemanfaatan sisa kuota, sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi jemaah,” tegas Supratman.
Selain soal kuota, regulasi ini juga mengatur pembentukan satuan kerja dengan pola keuangan badan layanan umum, kerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem ekonomi haji-umrah, hingga tanggung jawab kementerian dalam pembinaan, kesehatan, serta penyediaan sistem informasi terpadu.