loading…
Satgas Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar dan mutu. Puluhan orang itu dijerat dari 25 perkara yang diusut pihak kepolisian. Foto: Dok Sindonews
“25 perkara, tersangka 28 orang dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Rabu (27/8/2025).
Adanya penindakan ini diharapkan menghentikan praktik curang dari produsen pengemas beras yang telah merugikan masyarakat.
Baca juga: Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan Mengundurkan Diri
“Ini tentunya kita tidak berharap makin bertambah. Harusnya dengan penegakan hukum ini dapat mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Helfi, apa yang dilakukan jajarannya dalam rangka penertiban bukan mencari-cari kesalahan. Adanya kasus ini dapat menjadi pelajaran produsen, distributor menjual beras sesuai standar komposisi tertera di label.
“Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai. Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai. Ini yang harus diperbaiki. Kita hanya membantu untuk menertibkan supaya tidak terjadi,” katanya.