Politik

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar

×

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar

Sebarkan artikel ini



loading…

KPK melakukan verifikasi dan penelaahan dokumen maupun data terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos Gubernur Kalteng Sugianto Sabran senilai Rp547,89 miliar. Foto/istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi dan penelaahan dokumen maupun data terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran senilai Rp547,89 miliar.

Bila semua data pendukung dan dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos tersebut akan masuk ke tingkat penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan semua laporan yang masuk ke KPK akan diterima dan masuk ke Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

‘’Di unit PLPM itu akan ditelaah dan ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak. Penelahan itu bukan penyelidikan. Dilihat dulu validitasnya. Kalau oke kemudian diekspos ke pimpinan untuk ditentukan apakah layak untuk dilidik atau tidak,’’ papar Ghufron di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Senada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan KPK akan melakukan verifikasi dokumen dan data pada setiap laporan yang masuk. Terkait tindak lanjutnya, Tessa menyebut akan melihat kelengkapan data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pelapor. Menurut dia, dalam tahap penerimaan laporan, akan ada tahapan verifikasi, penelaahan dan pengumpulan informasi.

‘’Bila semua data pendukung dan dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka tahapan selanjutnya adalah ke tingkat penyelidikan. Bila belum lengkap maka akan diminta kepada pelapor untuk dapat melengkapi,’’ kata Tessa.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 November 2024 Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran beserta 10 pejabat lain dilaporkan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan dana bansos senilai Rp547,89 miliar. Pelapornya adalah Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam.

Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos dari Maret hingga Oktober 2024. Laporan tersebut menyebut, dugaan penyimpangan terjadi pada tiga skema penyaluran bansos. Pertama, bansos berbentuk uang non-tunai senilai Rp187,31 miliar di antaranya termasuk Program Beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah 2024.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *