loading…
Polri melakukan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, hari ini. Foto/SindoNews
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Affan.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam di-PTDH
Agus mengatakan gelar perkara itu nantinya juga akan dihadiri oleh pengawas eksternal yakni Kompolnas dsn Komnas HAM. Sementara dari internal juga akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes Polri. “Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa,” kata Agus.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat