loading…
Suasana pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Foto/Dok SindoNews
“Karena kan sidang etiknya masih besok. Semoga sidang etik besok bisa diselenggarakan. Itu yang pertama,” kata Anam seusai mengikuti gelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Anam menyebut, dalam gelar perkara tersebut, forum menyepakati dua hal besar terhadap tujuh personel Brimob tersebut, yakni dari segi pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan
“Dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampamg pemecatan itu pertama. Kedua juga dalam kami lihat proses salah yang penting sebagai persiapan untuk menutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan,” ujar Anam.