loading…
Para wakil rakyat tengah mengikuti Rapat Paripurna DPR. Foto/Arif Julianto
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: DPR Akhirnya Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, hingga Transportasi Anggota Dewan
Lalu, berapa pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR? Berikut daftarnya yang termuat dalam lembar ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
– Gaji Pokok: Rp4.200.000
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000