loading…
Kejagung buka suara merespons kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta agar gelar perkara korupsi Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan di Istana. Foto/SindoNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait permintaan itu. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
“Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang saat dimintai keterangan, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Menteri ke-8 era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Kejagung meminta agar perkara yang tengah diusut ini berjalan sesuai ketentuan yang ada. Adapun dalam hal ini Kejagung juga menyatakan menghormati asas praduga tidak bersalah.