loading…
Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Foto/Istimewa
Politikus Partai Gerindra ini sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi. Sebagai pejabat negara, Ferry mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ).
Dilihat dalam dokumen LHKPN, Ferry terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 29 November 2024. Kewajiban itu ia penuhi saat ditunjuk menjadi Wakil Menteri Koperasi.
Baca Juga: Budi Arie Kena Reshuffle, Ferry Juliantono Jabat Menteri Koperasi
Berdasarkan catatan LHKPN itu, Ferry tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp52.398.000.000 (Rp52 miliar). Harta kekayaan Ferry terbesar tercatat pada aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp48.900.000.000 (Rp48 miliar).