loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar pada Senin (8/9/2025). Foto/Dok SindoNews
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa rumah itu disita dari salah satu ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Rumah tersebut dibeli pada tahun 2024. “Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Stafsus Gus Yaqut
Dalam kasus dugaan korupsi ini, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga telah diperiksa oleh tim penyidik. Status Yaqut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.