loading…
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset secara paralel akan dibahas bersamaan dengan RKUHAP. Nantinya Komisi III DPR akan menyelesaikan RKUHAP sekaligus RUU Perampasan Aset. Foto: Dok Sindonews
“Bersimultan itu, artinya KUHAP tetap jalan, perampasan aset juga tetap jalan,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: KSP: RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi
Penyelesaian RKUHAP akan membantu pembahasan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, implementasi RUU Perampasan Aset harus memiliki hukum acara pidana yang diatur dalam RKUHAP.
“Maka itu tahapannya parallel, namun kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya. Yang selama ini harus kita luruskan bersama-sama,” ujarnya.