loading…
Mobil milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/8/2025) sore. Foto/Dok SindoNews
“Kalau ada pihak lain yang memang di luar tersangka itu kemudian membantu untuk menyembunyikan, membantu untuk menghalang-halangi, nah itu bisa dikenakan pasal perintangan,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (10/9/2025).
Kendati demikian, Asep menyampaikan, pihaknya masih mendalami tindakan menyembunyikan tiga mobik mewah milik Noel itu dilakukan spontan atau sudah terencana.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Mercy dan BAIC Milik Noel Ebenezer
“Artinya spontan Pak IEG (Noel) ini. Kemudian memerintahkan saudaranya dan segala macemnya untuk menyembunyikan mobil dan lain-lainnya,” kata Asep.