loading…
BPPSDMP Kementan menggelar sosialisasi peraturan swasembada pangan mengenai Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan penyuluhan pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan. Foto/Ist
“Inpres Nomor 3 Tahun 2025 adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menguatkan sistem penyuluhan pertanian di seluruh Indonesia. Penyuluh adalah ujung tombak, mereka yang tahu kondisi di lapangan, tahu masalah petani, dan menjadi agen perubahan menuju kedaulatan pangan,” tegas Mentan Amran dikutip Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Wamentan Sudaryono Anak Petani Desa Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti menyampaikan bahwa pengalihan status penyuluh dari daerah ke pusat merupakan bagian dari reformasi sistem penyuluhan. Langkah ini tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan pada 2026.
“Mulai 2026, seluruh penyuluh menjadi pegawai pusat agar lebih optimal dalam mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” ucap Arsantisaat membuka webinar Sosialisasi Peraturan Swasembada Pangan mengenai Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan.