loading…
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Kedatangannya untuk memberikan dokumen tambahan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Foto: Nur Khabibi
“Saya datang ke KPK menambah data terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yaitu surat tugas nomor 956 tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Hasan Afandi
Dalam surat tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama beberapa orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Hal itu menjadi dobel tugas untuk Yaqut karena sudah menjadi amirul hajj.
Menurut dia, tugas pemantauan tersebut berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul haj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” katanya.