loading…
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie menyatakan keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman tentang Menag tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji adalah keliru. Foto/iNews
“Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” kata Anna dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan
Anna menjelaskan, menteri agama menjadi amirul hajj telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tugasnya kata Anna, memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya.
“Dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji dan susunan Tim Amirul Hajj 2024 jelas dan transparan.