loading…
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun ini. Ilustrasi/Dok SindoNews
“Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar,” kata Sudding dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Sudding mengatakan, pihaknya akan merampungkan lebih dulu RUU KUHAP , kemudian membahas RUU Perampasan Aset . Kata Sudding, RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktik perampasan aset nantinya.
“Oleh karena itu, akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset,” kata Sudding.
Baca Juga: Politik Hukum Perampasan Aset