loading…
Posisi Menko Polkam saat ini dijabat Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam Ad Interim setelah Budi Gunawan terkena reshuffle. Sjafrie merangkap dengan jabatan permanennya yakni Menteri Pertahanan. Foto: Dok Sindonews
Keberadaan Menko Polkam sangat vital dan strategis karena Kemenko Polkam bertugas melakukan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan keamanan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Masuk Bursa Calon Menko Polkam, Untungkan Prabowo karena Bermasalah dengan Jokowi
Secara terperinci, Kemenko Polkam melakukan tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
2. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
3. Pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian koordinator;
5. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
6. Penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan;
8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian koordinator;
9. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan kementerian koordinator; dan
10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Adapun Kemenko Polkam mengkoordinasikan:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Komunikasi dan Digital
5. Kejaksaan Agung
6. TNI
7. Polri
(jon)