loading…
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto/Dok SindoNews
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025 atau setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai. Jika bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, maka idealnya seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU.
“Yang kedua, waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: KPU Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Ini Respons Istana
Selain itu, kata dia, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik.
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang.