loading…
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto/Dok SindoNews
Permintaan maaf itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat melakukan konferensi pers terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: KPU Batalkan Aturan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres
Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan bahwa lembaganya mengeluarkan aturan untuk kepentingan umum, bukan satu belah pihak. “Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih,” ujarnya.