loading…
Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar mengungkapkan ada 5 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mengandung multitafsir dan kontroversial. Foto/Istimewa
“Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ujar Harris dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Dia membeberkan bahwa Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Menurut dia, masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah, sehingga risikonya pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap tidak sah.
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Harus Sejalan dengan RUU KUHAP